No image available for this title

Text

Pengembangan Potensi Didik



Pengembangan potensi peserta didik merupakan upaya yang sangat penting dalam pendidikan, bahkan menjadi esensi dari usaha pendidikan. Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pengembangan potensi peserta didik ini dilakukan oleh guru dengan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang kondusif bagi peserta didik untuk mengembangkan segenap potensi dirinya. Kondusif yang dimaksud adalah bahwa suasana belajar itu menantang, menyenangkan, dan memotivasi, serta proses pembelajaran tidak membelenggu, memasung, menindas, dan membodohkan para peserta didik untuk berekspresi, bereksplorasi, berargumentasi, bereksperimentasi, berkreasi, berinovasi, dan berkolaborasi.


Ketersediaan

#
My Library (100 Psikologi) 155.25 - Pengembangan Diri. DIR,p
0012015
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
155.25 DIR p
Penerbit Dr. cd. Dirman, M.P.d : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
xii, 162 hlm. 20,5 cm bibliografi;154 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-098-070-9
Klasifikasi
155.25 - Pengembangan Diri
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog